Di bawah ini yang termasuk pendapatan sekunder pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW. dI madinah, kecuali......
denda
shadaqah
ghanimah
zakat
denda
shadaqah
ghanimah
zakat
Hal yang bukan termasuk ke dalam pendapatan pada masa Pemerintahan Nabi Muhammad SAW adalah (a) denda.
Pembahasan
Nabi Muhammad SAW menjadi Pemimpin Pemerintahan di Madinah pada tahun 622 - 632 Masehi. Sistem Pemerintahan yang di jalankan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu sistem pemerintahan republik. Selain itu sumber keuangan dalam menjalankan pemerintahan berasal dari beberapa hal, di antaranya yaitu:
- Pada masa awal pemerintahan penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari zakat berupa uang, hasil pertanian, peternakan.
- Sumber keuangan yang di dapatkan dari hasil kemenangan perang.
- Hasil ekspedisi.
- Hasil temuan harta.
- Sumber keuangan yang di dapatkan dari hasil kemenangan perang yang tidak mengangkat senjata atau adanya pertumpahan darah.
- Pajak merupakan sumber pendapatan keuangan yang hanya diberlakukan bagi warga negara yang berlebihan atau cukup.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang pemerintahan Islam, pada https://brainly.co.id/tugas/14739438